Overview Hukum Ketenagakerjaan
Hukum Ketenagakerjaan menjadi salah satu dari sekian banyaknya aturan hukum yang berlaku dan bersentuhan langsung dengan seluruh lapisan masyarakat. Mengingat begitu pentingnya mengetahui dan memahami Hukum ketenagakerjaan tentu perlu diketahui terlebih dahulu dasar hukum ketenagakerjaan yang berlaku di indonesia dan kemudian perubahan yang terjadi sering dengan perkembangan kebutuhan hukum serta perlindungan bagi kalangan buruh maupun pengusaha dan bermuara pada tercapainya tujuan hukum.
Hukum Ketenagakerjaan yang notabenenya merupakan komplek hukum private ternyata tidak serta merta murni sebagai hukum yang bersifat private, negara sebagai simbol dari gagasan masyarakat dengan kekuasaan dan kekuatan yang diberikan kepadanya ikut ambil bagian sebagai pihak yang memposisikan dirinya pihak ketiga (jika terjadi sengketa) dan sebagai pihak pengatur tingkah laku para pihak dalam hubungan kerja.
Aturan Hukum ketenagakerjaan dapat ditemui dalam Kitab segala Kitab hukum keperdataan. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjadi yang paling awal sekaligus dasar yang tidak terpisahkan dari sumber hukum lain bidang hukum keperdataan, dalam kitab tersebut pada bab VIIa pasal 1601 disebutkan bahwa “selain perjanjian-perjanjian untuk melakukan sementara jasa-jasa, yang diatur oleh ketentuan-ketentuan yang khusus untuk itu dan oleh syarat-syarat yang diperjanjikan, dan jika tidak ada, oleh kebiasaan, maka adalah dua macam perjanjian dengan mana pihak yang melakukan pekerjaan bagi pihak yang lainnya dengan menerima upah yaitu berupa perjanjian perburuhan dan pemborongan kerja”. Pengaturan hukum dalam pasal ini menjadi aturan hukum yang bakal menjadi ibu dari aturan hukum lainnya termasuk aturan hukum dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 (UUK).
Kemudian aturan hukum yang menjelaskan apa itu ketenagakerjaan juga dapat ditemui dalam UU 13 2003/UU Ketenagakerjaan (UUK), pasal 1 angka 1 berbunyi “ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja”.
Selanjutnya adapun terkait dengan hukum apa saja yang termasuk dalam bagian hukum ketenagakerjaan ada dalam beberapa peraturan-peraturan hukum yang mencakup sebelum adanya Undang-Undang Cipta Kerja dan pasca Undang-Undang Cipta Kerja.
Dapat ditemukan kumpulan aturan hukumnya sebagai berikut;
Sebelum UU Cipta Kerja:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
7. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
8. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan
Setelah UU Cipta Kerja:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Kerja.
Selain daripada aturan hukum tersebut, terdapat juga aturan hukum yang diatur dalam Peraturan lanjutan dalam Peraturan Menteri serta aturan hukum lainnya.
Disclaimer:
Setiap informasi yang terkandung dalam Artikel ini disediakan hanya untuk tujuan informasi dan tidak boleh ditafsirkan sebagai nasihat hukum tentang masalah apa pun, sebaiknya konsultasikan dengan advokat atau legal consultant professional.
Advocate and Legal Consultants
(Akhmad Japar Hasibuan S.H)