Choice of Law dan Choice of Forum dalam Kontrak
Kontrak atau perjanjian selalu bersandar pada pasal 1320 Kuhper sebagai syarat sah nya kontrak, dengan terpenuhinya syarat-syarat sah nya perjanjian tersebut maka kontrak yang diadakan oleh kedua belah pihak telah sah dan mengikat.
Kemudian timbul suatu pertanyaan dalam deal-deal an mengenai pilihan hukum (Choice of Law) dan pilihan penyelesaian sengketa (Choice of Forum), sebab tidak ada frasa dalam syarat sah perjanjian ataupun dalam Peraturan perundang-undangan yang mengatur dengan jelas terkait persoalan tersebut.
Syarat sah perjanjian yang mencakup adanya kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, dan sebab yang halal tentu menjadi dasar perjanjian yang perlu dikupas lebih lanjut jika disambungkan dengan dilema pilihan hukum dan pilihan forum.
Pada dasarnya setiap orang ataupun badan hukum mempunyai kebebasan mengikatkan diri dalam suatu kontrak dengan orang lain ataupun badan hukum lain, sebagaimana pemahaman asas freedom of contract (kebebasan berkontrak, read 1338 kuhper) dengan keberlakuan pilihan hukum dan pilihan forum yang dibuat memiliki hubungan dan kaitan antar para pihak dan tidak merugikan pihak ketiga.
Namun demikian kebebasan tersebut tidak murni sebebas-bebasnya, sebab kebebasan berkontrak meliputi pada beberapa poin diantaranya adalah:
1. Kontrak yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya (read; pacta sun servanda), apa yang dinyatakan oleh seseorang dalam hubungan hukum menjadi hukum bagi mereka.
2. Kontrak yang telah dibuat secara sah tidak bisa ditarik kembali kecuali adanya kesepakatan dari dua belah pihak atau undang-undang menentukan lain.
3. Kontrak harus dengan i’tikad baik.
Maka dengan asas ini para pihak bebas menentukan pilihan hukum dan pilihan forum apa yang mereka pilih sesuai dengan kebutuhan dan keberlangsungan bisnis dan lain halnya, kebebasan tersebut juga termasuk dalam hal bebas tidak menggunakan kebebasan mereka.
Adapun ruang lingkup asas kebebasan berkontrak dapat dibedah menjadi beberapa poin yaitu:
1. Bebas membuat atau tidak membuat kontrak, termasuk pilihan hukum dan pilihan forum
2. Bebas berkontrak dengan siapa saja membuat kontrak
3. Bebas menentukan apa saja yang ingin dibuat dalam kontrak (isi kontrak)
4. Bebas menentukan obyek kontrak
5. Bebas mengesampingkan ketentuan undang-undang yang bersifat opsional para pembuat kontrak.
Pilihan hukum yang dibuat secara tegas oleh para pihak dalam kontrak adalah tindakan yang diperbolehkan oleh hukum dan menjadi kesepakatan dalam menentukan hukum mana yang seharusnya dipergunakan kelak ketika terjadi sengketa atau perkara, pilihan hukum ini juga adalah salah satu mitigasi resiko masalah yang akan dihadapi dikemudian. Dalil tersebut sejalan dengan pilihan forum ketika terjadi sengketa perselisihan, misalnya para pihak dapat memilih forum arbitrase/mediasi untuk menyelesaikan setiap perselisihan yang timbul antara mereka. Dilatarbelakangi banyaknya pilihan hukum dan pilihan forum yang tersedia, dan untuk memperkecil dampak bertumpuknya perkara dan biaya yang dikeluarkan.
Pilihan hukum dan pilihan forum para pihak tentu dihormati oleh undang-undang dan dihormati oleh yurisprudensi, alasannya tidak lain karena pilihan hukum dan pilihan forum yang dipilih para pihak sesuai dengan maksud dan tujuan yang diinginkan para pihak, merupakan pilihan hukum dan forum penyelesaian yang memuaskan dan lebih sedikit resiko kerugian, serta ingin sengketa tersebut sesuai dengan lebih cepat dan tidak berlarut-larut. Meskipun terkadang menjadi dilema jika melibatkan unsur asing yakni ketika para pihak memiliki kebangsaan yang berbeda dan ditandatangani di negara yang berbeda.
Berkenaan dengan urgensinya pilihan forum terkadang penerapannya sedikit kurang mendesak dibandingkan dengan pilihan hukum, sebab telah tersedia penyelesaian sengketa yang tersedia. Namun tidak menjadi alasan tidak diperhatikan betul pilihan forum tersebut.
Sehingga sesuai dengan prinsip kebebasan berkontrak setiap pihak dalam kontrak dapat menentukan pilihan hukum dan pilihan forum mana yang yang lebih baik mereka terapkan meskipun tidak ada kewajiban memilih atau melakukannya. Pilihan tersebut adalah pilihan yang paling bermanfaat bagi para pihak, pasti dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu.
Disclaimer:
Setiap informasi yang terkandung dalam Artikel ini disediakan hanya untuk tujuan informasi dan tidak boleh ditafsirkan sebagai nasihat hukum tentang masalah apa pun, sebaiknya konsultasikan dengan advokat atau legal consultant professional.
Advocate and Legal Consultant
(Akhmad Japar Hasibuan S.H)
Juli 14, 2022 @ 11:30 pm
This is the perfect site for anybody who would like to
understand this topic. You understand so much its almost hard to argue with you (not that I really will
need to…HaHa). You certainly put a fresh spin on a subject that
has been written about for a long time. Great stuff, just wonderful!
Juli 19, 2022 @ 10:40 am
thank you for your comments and attention, we will write more articles again